Thursday, May 24, 2012


PROFIL DINAS SOSIAL KOTA SERANG 

TUGAS POKOK


   Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang, dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor Nomor 14 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang.
       Dinas Sosial Kota Serang, mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang sosial.

FUNGSI
1. Penyusunan Rencana Strategis dinas berdasarkan rencana strategis pemerintah daerah
2. Menetapkan rencana kerja di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
3.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi perumusan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
4.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi koordinasi di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
5. Menetapkan, mengorganiasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan janiman Sosial dan Bidang Pemakaman.
6.  Membuat laporan pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
7. Menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsi dan tugasnya.







Visi
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Yang Mandiri Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Misi:
Meningkatkan sumber daya aparatur dan infrastruktur dalam penataan kelembagaan
Meningkatkan akses pelayanan dalam aspek: rehabilitasi, pemberdayaan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Mengembangkan, menjalin kerjasama dalam usaha kesejahteraan sosial.
Memperkuat kelembagaan dan potensi kesejahteraan sosial untuk mendorong inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat, organisasi sosial, karang taruna, TKSM dan lembaga sosial keagamaan agar terjalin kemitraan dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Penataan dan pengembangan aksesibiltas  lahan pemakaman

    AGENDA PEMBANGUNAN DINAS SOSIAL KOTA SERANG

1.Agenda: Pemerintahan
       Arah Kebijakan: Meningkatkan kapasitas kelembagaan serta profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.
2. Agenda: Pelayanan dan Rehabilitasi   
                     Kesejahteraan Sosial.
  Arah Kebijakan:
a.   Melaksanaan KIE konseling dan kampanye sosial bagi   Penyandang Masalah  Kesejahteraan Sosial (PMKS).
b. Menanganai masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa.
c. Meningkatkan pembinaan Anak Terlantar
d. Melaksanakan Pembinaan dan Pelatihan bagi penyandang cacat dan eks trauma
3. Agenda: Pemberdayaan Sosial
Arah Kebijakan:
    Meningkatkan kemampuan (Capacity Building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin, KAT dan PMKS lainnya




11 comments:

  1. Salam Sejahtera! Saya ingin bertanya seperti apakah kewajiban Dinsos Kota Serang, dalam menangani permasalahan "orang gila jalanan?"
    Tindakan apa saja yang diberlakukan untuk mengatasi masalah ini, dan seperti apa hambatannya?

    Dibandingkan dengan pengamen atau anak jalanan, kondisi orang gila jalanan lebih memprihatinkan. Di sinilah letak rasa penasaran saya atas nasib mereka. Terimakasih!

    ReplyDelete
  2. terima kasih atas masukannya pak Kuncoro.orang gila adalah orang yang bermasalah dengan kesehatan kejiwaannya, karena berkaitan dengan kesehatan jiwa maka dinas yang berwenag dan wajib mengatasinya adalah dinas Kesehatan. Kewajiban Dinas sosial adalah menyembuhkan atau merehabilitasi mantan orang gila yang sudah ditangani dinas kesehatan. demikian semoga maklum.

    ReplyDelete
  3. Perlu diketahui, bagi para pembaca semua bahwa Dinas Sosial Kota serang menangani 25 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menurut Kementerian Sosial RI yaitu:
    1. Anak Balita Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
    Kriteria :
    a) Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orang tuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
    b) Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti
    c) Makan makanan pokok tidak mencukupi
    d) Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
    e) Apa bila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain-lain)
    f) Mengalami eksploitasi
    2. Anak Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
    Kriteria :
    a) Berasal dari keluarga fakir miskin
    b) Anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga)
    c) Ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau
    d) Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
    e) Anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat SMP
    f) Makan makanan pokok kurang dari 2 kali sehari
    g) Memiliki pakaian kurang dari 4 stel layak pakai
    h) Bila sakit tidak diobati
    i) Yatim, Piatu, Yatim piatu
    j) Tinggal bersama dengan bukan orang tua kandung yang miskin
    k) Anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan bekerja.
    3. Anak berhadapan dengan hukum adalah seorang anak yang berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
    Kriteria :
    a) Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum;
    b) Anak yang mengikuti proses peradilan
    c) Anak yang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak kepada pihak lain atas keputusan pengadilan); dan
    d) Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana atau sedang mengikuti pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta.
    e) Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum
    f) Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat perceraian orang tua : perdata
    g) Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi tindak pidana

    ReplyDelete
  4. 4. Anak Jalanan adalah seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
    Kriteria :
    a) Anak yang rentan bekerja di jalanan karena suatu sebab
    b) Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
    c) Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan
    d) Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu

    5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
    Kriteria :
    a) Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
    b) Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
    c) Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
    d) Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
    6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
    Kriteria :
    a) Anak dalam situasi darurat;
    b) Anak korban perdagangan;
    c) Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
    d) Anak korban eksploitasi;
    e) Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
    f) Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta
    g) Anak yang terinfeksi HIV/AIDS

    ReplyDelete
  5. 7. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
    Kriteria :
    a) Tidak ada keluarga yang mengurusnya.
    b) Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya,
    c) Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
    d) Menderita minimal 1 jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya.
    e) Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin
    Untuk Lanjut Usia Terlantar terbagi menjadi 2 kriteria yaitu :
    LUT Potensial : yaitu lanjut usia terlantar yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan barang dan/jasa.
    LUT Tidak Potensial : yaitu lanjut usia terlantar yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain

    8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.
    Kriteria :
    a) Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari.
    b) Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
    c) Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
    d) Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
    e) Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
    f) Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
    9. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
    Kriteria :
    a) Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
    b) Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek).
    10. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
    Kriteria :
    a) Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
    b) Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
    c) Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.

    ReplyDelete
  6. 11. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
    Kriteria :
    a) Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
    b) Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
    c) Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
    d) Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.
    12. Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaurulang barang-barang bekas.
    Kriteria :
    Tidak mempunyai pekerjaan tetap atau mengais langsung dan mendaurulang barang bekas, dll.
    13. Kelompok Minoritas adalah individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan lesbian.
    Kriteria :
    a) tidak dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk
    b) Mempunyai perilaku menyimpang
    14. Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
    Kriteria :
    a) Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
    b) Telah selesai atau segera keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana
    c) Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
    d) Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap
    e) Berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya

    ReplyDelete
  7. 15. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
    Kriteria :
    a) Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
    b) Telah terinfeksi HIV/AIDS

    16. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
    Kriteria :
    a) Seseorang (laki-laki / perempuan)
    b) Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba
    c) Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang
    d) tidak dapat melaksakanan keberfungsian sosialnya

    17. Korban Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)
    Kriteria :
    a) Mengalami tindak kekerasan
    b) Mengalami eksploitasi seksual
    c) Mengalami penelantaran
    d) Mengalami pengusiran (deportasi)
    e) Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
    18. Korban Tindak Kekerasan adalah orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
    Kriteria :
    1) Individu, kelompok maupun kesatuan masyarakat yang mengalami :
    a) tindak kekerasan
    b) penelantaran
    c) eksploitasi
    d) diskriminasi
    e) bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya
    2) berakibat terganggunya fungsi sosial

    ReplyDelete
  8. 19. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.
    Kriteria :
    1) Calon pekerja migran,
    2) pekerja migran internal,
    3) pekerja migran lintas negara,
    4) eks pekerja migran
    5) yang mengalami masalah sosial dalam bentuk:
    a) tindak kekerasan
    b) Eksploitasi
    c) Penelantaran
    d) Pengusiran (deportasi)
    e) Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

    20. Korban Bencana Alam adalah adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
    Kriteria : Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
    a) korban jiwa;
    b) kerusakan lingkungan;
    c) kerugian harta benda dan
    d) dampak psikologis.

    21. Korban Bencana Sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
    Kriteria :
    Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
    a) korban jiwa manusia;
    b) kerusakan lingkungan;
    c) kerugian harta benda dan
    d) dampak psikologis.
    22. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
    Kriteria :

    a) Perempuan berusia 18 – 59 tahun
    b) Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
    c) Menjadi pencari nafkah utama keluarga
    d) Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. (cek istilah BPS)

    ReplyDelete
  9. 23. Fakir Miskin adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
    Kriteria :
    a) Penghasilan rendah atau berada di bawah garis sangat miskinyang dapat diukur dari tingkat pengeluaran per orang per bulan berdasarkan standar BPS per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
    b) Ketergantungan pada bantuan pangan untuk penduduk miskin (seperti zakat/beras untuk orang miskin/santunan sosial)
    c) Keterbatasan kepemilikan pakaian untuk setiap anggota keluarga per tahun (hanya mampu memiliki 1 stel pakaian lengkap per orang per tahun).
    d) Tidak mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
    e) Tidak mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anak-anaknya.
    f) Tidak memiliki harta (asset) yang dapat dimanfaatkan hasilnya atau dijual untuk membiayai kebutuhan hidup selama tiga bulan atau dua kali batas garis sangat miskin.
    g) Tinggal di rumah yang tidak layak huni.
    h) Sulit memperoleh air yang bersih

    24. Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar
    Kriteria:
    a) Suami atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi
    b) Suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
    c) Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi
    d) Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi




    25. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni adalah keluarga yang kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
    Kriteria :
    1) Kondisi Rumah :
    a) Luas lanyai perkapita < 4 m2 (perkotaan), < 10 m2 (perdesaan)
    b) Sumber airr tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas
    c) Tidak mempunyai akses MCK
    d) Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia
    e) Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara
    f) Tidak memiliki pembagian ruangan
    g) Lantai dari tanah dan rumah lembab atau pengap
    h) Letak rumah tidak teratur dan berdempeta
    i) Kondisi rusak
    2) Kondisi lingkungan :
    a) Lingkungan kumuh dan becek
    b) Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar
    c) Jalan setapak tidak teratur
    3) Kondisi keluarga :
    a) Kebanyakan keluarga miskin (di bawah garis kemiskinan)
    b) Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarangan di sungai)

    ReplyDelete











  10. KISAH PERJUANGAN KI KASMIN (CURUG-TINGGAR) KOTA SERANG

    Pahlawan tak dikenal yang dimaksud dalam sejarah Indonesia itu adalah seseorang yang jelas-jelas telah ikut berjuang merebut dan atau mempertahankan kemerdekaan tanah air Indonesia kemudian gugur, namun tiada yang mengenalnya. Maka mereka tak satu pun tercatat dalam buku sejarah mana pun. Berapa ribu orang yang menjadi pahlawan tak dikenal gugur dalam kontribusinya merebut kemerdekaan negeri ini puluhan tahun yang lalu. Pahlawan tak dikenal adalah bukan saja mereka yang berjuang mengangkat senjata, namun semua orang yang terlibat dalam kancah itu disebut pahlawan. Seorang ibu yang menjadi anggota palang merah menolong para pahlawan yang berperang pun adalah pahlawan. Mereka yang disuruh kerja paksa (rodi dan romusha) hingga mati pun adalah pahlawan.
    Pahlawan, dia tak pernah meminta balas jasa, penghargaan, materi, atau apa pun. Yang mereka lakukan hanya demi negaranya, demi sebuah kehormatan yang telah dirampas para koloni. Pahlawan adalah satu sosok yang selalu punya asa. Satu sosok yang berjasa. Mereka memang memiliki arti yang penting, namun dia juga akhirnya menjadi satu sosok yang begitu mudah terlupa.
    Jika ada satu tanya mengusik hati, seberapa penting arti seorang pahlawan dalam kehidupan kini? Mungkin tak akan ada jawaban yang terucap. Bukan karena kita tak tahu. Bukan karena kita tak mengerti. Bukan pula karena kita tak peduli. Hanya saja, tak ada sepatah kata pun yang sanggup menjadi jawabannya. Dalam kekhusuan penghayatan yang takjim saat mengenang mereka, maka tak terasa air mata kita berlinang. Namun, betulkah semua jiwa penikmat kemerdekaan ini mampu mengenang hingga berlinangan air mata? Sudahkah para siswa-siswi kita menaikkan bendera ke ujung tiang bendera seraya hatinya khidmat dan takjim bahkan menangis mengenangnya?
    Kini pahlawan itu telah tiada. Mereka hilang dalam untaian waktu yang begulir terlalu cepat. Mereka terlupakan sejalan dengan majunya perkembangan zaman. Mereka seolah menjadi tak berarti dan tak lagi dikenali, bahkan di negerinya sendiri ia telah dilupakan. Tiada lagi yang peduli. Sungguh, jangankan pahlawan lokal yang nun jauh di sana, di daerahnya sendiri hampir sebagian anak muda dan anak sekolah setempat tidak mengenalnya. Seperti pahlawan lokal yang satu ini : Bapak Kasmin.

    ReplyDelete
  11. Lanjutan (Ki Kasmin)
    Puluhan tahun yang lalu, tepatnya waktu zaman penjajahan Jepang, terjadilah satu peristiwa heroik yang dilakukan Pak Kasmin salah satu warga Tinggar Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten.
    Menurut cerita ayah saya sendiri yang lahir di Serang, pada tahun 1935, mengatakan bahwa Kasmin adalah orang Tinggar yang terkenal karena kejawaraannya. Ia seorang jawara dalam arti pemberani dan tidak mempan dibacok. Ketika itu, Jepang sudah menduduki seluruh antero Indonesia hingga ke pelosok-pelosok. Iring-iringan tentara Jepang menggunakan kendaraan tank baja/panser sudah menjadi pemandangan rakyat Indonesia waktu itu. Kasmin, yang gerah dan tidak rela tumpah darahnya dijajah koloni Jepang, murka. Sehingga ketika terjadi satu rombongan mobil tentara Jepang bersenjata lengkap melintas di jalan Tinggar, Kasmin menyerangnya seorang diri dengan membabi buta menggunakan senjata golok.
    Datang, menyerang, perang. Kasmin melakukan kekonyolan. Perang dilakukannya seorang diri tanpa strategi dan perhitungan. Hanya bermodalkan golok dan keberanian, melawan senjata api lengkap. Tentu saja Kasmin dibombardir oleh tentara Jepang. Kasmin gugur sebagai pahlawan.
    Lantas betulkah Kasmin layak disebut pahlawan? Tentu saja ya. Kasmin adalah pelaku sejarah. Sangat mutlak ia adalah seorang pahlawan. Namun mungkin Kasmin adalah pahlawan bukan pahlawan tak dikenal, tapi pahlawan yang kurang dikenal secara luas (populer). Buktinya, pernahkah Anda mendengar atau membaca kisah kepahlawanan Kasmin dari sumber bacaan atau dari mulut ke mulut? Jangankan Anda yang mungkin orang jauh dari Serang, orang Tinggar pun banyak yang belum tahu siapa Kasmin itu. Terutama kaum muda terpelajar sekalipun. Hal ini disebabkan karena seperti yang telah diungkapkan di atas. Tidak ada penanaman nilai-nilai kepahlawanan dalam bentuk cerita pahlawan terdekat dan aksi ziarah ke makam pahlawan yang dimaksud.
    Namun tak mungkin Kasmin diabadikan dalam bentuk patung, apabila tanpa adanya saksi dan tanpa diketahui oleh pihak berwenang di bidang sejarah dan kepahlawanan. Untuk mengenang kepahlawanan Kasmin, maka Kasmin dibuat patung yang berdiri di atas tugu semen setinggi 1,20 M. Patung Kasmin digambarkan sesuai dengan penampilan jati dirinya sebagai jawara. Berpakaian celana sontog hitam berselendang sarung sambil mengacungkan sebilah golok yang berdarah. Terletak di sudut pertigaan jalan Pasar Tinggar Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang. Dekat warung nasi Mardan, 1 km sebelah selatan Kantor Kecamatan Curug. Berikut patung Kasmin yang sempat saya foto ketika saya lewat jalan Tinggar.

    ReplyDelete