Thursday, May 24, 2012


PROFIL DINAS SOSIAL KOTA SERANG 

TUGAS POKOK


   Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang, dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor Nomor 14 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang.
       Dinas Sosial Kota Serang, mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang sosial.

FUNGSI
1. Penyusunan Rencana Strategis dinas berdasarkan rencana strategis pemerintah daerah
2. Menetapkan rencana kerja di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
3.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi perumusan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
4.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi koordinasi di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
5. Menetapkan, mengorganiasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan janiman Sosial dan Bidang Pemakaman.
6.  Membuat laporan pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
7. Menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsi dan tugasnya.







Visi
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Yang Mandiri Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Misi:
Meningkatkan sumber daya aparatur dan infrastruktur dalam penataan kelembagaan
Meningkatkan akses pelayanan dalam aspek: rehabilitasi, pemberdayaan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Mengembangkan, menjalin kerjasama dalam usaha kesejahteraan sosial.
Memperkuat kelembagaan dan potensi kesejahteraan sosial untuk mendorong inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat, organisasi sosial, karang taruna, TKSM dan lembaga sosial keagamaan agar terjalin kemitraan dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Penataan dan pengembangan aksesibiltas  lahan pemakaman

    AGENDA PEMBANGUNAN DINAS SOSIAL KOTA SERANG

1.Agenda: Pemerintahan
       Arah Kebijakan: Meningkatkan kapasitas kelembagaan serta profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.
2. Agenda: Pelayanan dan Rehabilitasi   
                     Kesejahteraan Sosial.
  Arah Kebijakan:
a.   Melaksanaan KIE konseling dan kampanye sosial bagi   Penyandang Masalah  Kesejahteraan Sosial (PMKS).
b. Menanganai masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa.
c. Meningkatkan pembinaan Anak Terlantar
d. Melaksanakan Pembinaan dan Pelatihan bagi penyandang cacat dan eks trauma
3. Agenda: Pemberdayaan Sosial
Arah Kebijakan:
    Meningkatkan kemampuan (Capacity Building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin, KAT dan PMKS lainnya