PROFIL DINAS SOSIAL KOTA SERANG
TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang, dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor Nomor 14 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang.
Dinas Sosial Kota Serang, mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang sosial.
FUNGSI
1. Penyusunan Rencana Strategis dinas berdasarkan rencana strategis pemerintah daerah
2. Menetapkan rencana kerja di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
3.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi perumusan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
4.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi koordinasi di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
5. Menetapkan, mengorganiasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan janiman Sosial dan Bidang Pemakaman.
6. Membuat laporan pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
7. Menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.
Visi
”Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Yang Mandiri Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial”
Misi:
•Meningkatkan
sumber daya aparatur dan infrastruktur
dalam penataan kelembagaan
•Meningkatkan
akses pelayanan dalam aspek: rehabilitasi,
pemberdayaan,
perlindungan,
dan jaminan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial
(PMKS).
•Mengembangkan,
menjalin kerjasama dalam usaha kesejahteraan
sosial.
•Memperkuat kelembagaan
dan potensi kesejahteraan
sosial untuk mendorong inisiatif dan partisipasi
aktif masyarakat, organisasi sosial, karang taruna, TKSM
dan lembaga sosial keagamaan agar terjalin kemitraan dalam pembangunan
kesejahteraan
sosial.
•Penataan dan pengembangan
aksesibiltas lahan pemakaman
AGENDA PEMBANGUNAN DINAS SOSIAL KOTA SERANG
1.Agenda: Pemerintahan
Arah Kebijakan: Meningkatkan
kapasitas kelembagaan
serta profesionalisme
dalam pelayanan masyarakat.
2. Agenda: Pelayanan dan Rehabilitasi
Kesejahteraan Sosial.
Arah Kebijakan:
a. Melaksanaan KIE konseling dan kampanye sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS).
b. Menanganai masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa.
c. Meningkatkan pembinaan Anak Terlantar
d. Melaksanakan Pembinaan dan Pelatihan bagi penyandang cacat dan eks
trauma
3. Agenda: Pemberdayaan Sosial
Arah Kebijakan:
Meningkatkan kemampuan
(Capacity Building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir
miskin, KAT dan PMKS lainnya
1. Penyusunan Rencana Strategis dinas berdasarkan rencana strategis pemerintah daerah
2. Menetapkan rencana kerja di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
3.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi perumusan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
4.Menetapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi koordinasi di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemakaman.
5. Menetapkan, mengorganiasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan di Bidang Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Bantuan dan janiman Sosial dan Bidang Pemakaman.
6. Membuat laporan pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
7. Menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.
Visi
”Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Yang Mandiri Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial”
Misi:
•Meningkatkan
sumber daya aparatur dan infrastruktur
dalam penataan kelembagaan
•Meningkatkan
akses pelayanan dalam aspek: rehabilitasi,
pemberdayaan,
perlindungan,
dan jaminan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial
(PMKS).
•Mengembangkan,
menjalin kerjasama dalam usaha kesejahteraan
sosial.
•Memperkuat kelembagaan
dan potensi kesejahteraan
sosial untuk mendorong inisiatif dan partisipasi
aktif masyarakat, organisasi sosial, karang taruna, TKSM
dan lembaga sosial keagamaan agar terjalin kemitraan dalam pembangunan
kesejahteraan
sosial.
•Penataan dan pengembangan
aksesibiltas lahan pemakaman
AGENDA PEMBANGUNAN DINAS SOSIAL KOTA SERANG
1.Agenda: Pemerintahan
Arah Kebijakan: Meningkatkan
kapasitas kelembagaan
serta profesionalisme
dalam pelayanan masyarakat.
2. Agenda: Pelayanan dan Rehabilitasi
Kesejahteraan Sosial.
Arah Kebijakan:
a. Melaksanaan KIE konseling dan kampanye sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS).
b. Menanganai masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa.
c. Meningkatkan pembinaan Anak Terlantar
d. Melaksanakan Pembinaan dan Pelatihan bagi penyandang cacat dan eks
trauma
3. Agenda: Pemberdayaan Sosial
Arah Kebijakan:
Meningkatkan kemampuan
(Capacity Building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir
miskin, KAT dan PMKS lainnya